Saturday, November 21, 2015

Korupsi Dalam Pandangan Islam

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Menengok keadaan saat ini , betapa banyak orang yang melakukan perbuatan yang amat tercela ini. Bahkan hampir kita dapati dalam semua lapisan masyarakat , dari masyarakat yang paling bawah , menengah sampai kalangan atas. Khalayak pun kemudian menggolongkan para pelaku korupsi ini menjadi berkelas-kelas. Mulai KORUPTOR KELAS TERI sampai KELAS KAKAP. Dalam lingkup masyarakat bawah, mungkin pernah atau bahkan banyak kita jumpai, seseorang yang mendapat amanah untuk membelanjakan sesuatu

Bandit Kelas CORO !!! 
Adapun koruptor kelas kakap , maka tidak tanggung-tanggung yang dia ‘embat’ sampai milyaran bahkan triliyunan. Sejauh mana bahaya perbuatan ini ??? Kami mencoba mengulasnya dengan mengambil salah satu hadits Nabi S.A.W berikut ini. Semoga bermanfaat, dan kita dapat menghindari ataupun mewaspadai bahayanya

Cekiddot .....


Dari 'Adiy bin Amirah Al Kindi R.A' berkata : Aku pernah mendengar Nabi Muhammad S.A.W bersabda :




PINTU-PINTU KORUPSI

Peluang melakukan korupsi ada di setiap tempat , pekerjaan ataupun tugas, terutama yang diistilahkan dengan tempat-tempat “Basah”. Untuk itu , setiap muslim harus selalu berhati-hati , manakala mendapatkan tugas-tugas. Dengan mengetahui pintu-pintu ini , semoga kita selalu waspada dan tidak tergoda , sehingga nantinya mampu menjaga amanah yang menjadi tanggung jawab kita

Berikut adalah di antara pintu-pintu korupsi.


1. Saat pengumpulan harta rampasan perang , sebelum harta
    tersebut dibagikan , 
Nabi S.A.W menceritakan :


Lalu Nabi S.A.W itu pun berperang dan ketika sudah dekat negeri (Yang akan diperangi) tiba / hampir tiba shalat Ashar , ia berkata kepada matahari : "Sesungguhnya kamu diperintah , dan aku pun diperintah. Ya Allah S.W.T , tahanlah matahari ini untuk kami." Maka tertahanlah matahari itu hingga Allah S.W.T membukakan kemenangan baginya. Lalu ia mengumpulkan harta rampasan perang. Kemudian datang api untuk melahapnya , tetapi api tersebut tidak dapat melahapnya. Dia (Nabi itu) pun berseru (Kepada kaum-Nya) : "Sesungguhnya di antara kalian ada yang berbuat Ghulul (Mengambil harta rampasan perang secara diam-diam). Maka , hendaklah ada satu orang dari setiap kabilah bersumpah (Berbai’at) kepadaku , "Kemudian ada tangan seseorang menempel ke tangannya (Berbai’at kepada nabi itu) , lalu ia (Nabi itu) berkata ,"Di antara kalian ada yang berbuat Ghulul , maka hendaknya kabilahmu bersumpah (Berbai’at) kepadaku , "Kemudian ada tangan dari dua atau tiga orang menempel ke tangannya (Berbai’at kepada Nabi itu) , lalu ia (Nabi itu) berkata , "Di antara kalian ada yang berbuat Ghulul , "Maka mereka datang membawa emas sebesar kepala sapi , kemudian mereka meletakkannya , lalu datanglah api dan melahapnya. Kemudian Allah S.W.T menghalalkan harta rampasan perang bagi kita (Karena) Allah S.W.T melihat kelemahan kita

2. Ketika pengumpulan zakat maal (Harta)

    Seseorang yang diberi tugas mengumpulkan zakat maal oleh
    seorang pemimpin negeri , jika tidak jujur , sangat mungkin ia
    mengambil sesuatu dari hasil (Zakat Maal) yang telah
    dikumpulkannya , dan tidak menyerahkannya kepada pemimpin
    yang menugaskannya. Atau dia mengaku yang dia ambil adalah
    sesuatu yang dihadiahkan kepadanya. Peristiwa semacam ini
    pernah terjadi pada masa Rasulullah S.A.W , dan beliau
    memperingatkan dengan keras kepada petugas yang mendapat
    amanah mengumpulkan zakat maal tersebut dengan
    mengatakan :



Kemudian pada malam harinya selepas shalat Isya’ Nabi S.A.W berceramah (Untuk memperingatkan perbuatan ghulul kepada khalayak). Di antara isi penjelasan beliau S.A.W mengatakan :


3. Hadiah untuk petugas , dengan tanpa sepengetahuan dan izin
    pemimpin atau yang menugaskannya

    Dalam hal ini , Nabi S.A.W pernah bersabda :




4. Setiap tugas apapun , terutama yang berurusan dengan harta ,
    seperti seorang yang mendapat amanah memegang
    perbendaharaan negara , penjaga baitul maal / yang lainnya ,
    terdapat peluang bagi seseorang yang berniat buruk untuk
    melakukan Ghulul (Korupsi) , padahal dia sudah memperoleh upah
    yang telah ditetapkan untuknya. Telah disebutkan dalam hadits
    yang telah lalu , yaitu sabda Rasulullah S.A.W yang artinya :
        "Barangsiapa yang kami tugas kan dengan suatu pekerjaan ,
         lalu kami tetapkan imbalan (Gaji) untuknya , maka apa yang
         dia ambil di luar itu adalah harta Ghulul (Korupsi)"



BAHAYA BUATAN GHULUL (KORUPSI)

Tidaklah Allah S.W.T melarang sesuatu , melainkan di balik itu terkandung keburukan dan mudharat (Bahaya) bagi pelakunya. Begitu pula dengan perbuatan korupsi (Ghulul) , tidak luput dari keburukan dan mudharat tersebut. Diantaranya :

1. Pelaku Ghulul (Korupsi) akan dibelenggu, atau ia akan membawa
    hasil korupsinya pada hari Kiamat, sebagaimana ditunjukkan
    dalam ayat ke-161 surat Al-Imran dan hadits ‘Adiy bin ‘Amirah R.A
    di atas. Dan dalam hadits Abu Humaid as Sa’idi R.A , Rasulullah
    S.A.W bersabda :


2. Perbuatan korupsi menjadi penyebab kehinaan dan siksa api
    neraka pada hari Kiamat
   
    Dalam hadits Ubadah bin Ash Shamit R.A , bahwa Nabi S.A.W
    bersabda :


3. Harta hasil korupsi adalah haram , sehingga ia menjadi salah satu
    penyebab yang dapat menghalangi terkabulnya do’a ,
    sebagaimana dipahami dari sabda Nabi S.A.W :




BERANI JUJUR ??? HEBATTT (Pepatah KPK)
Andaikan di Indonesia ini KORUPTOR DIBASMI ... Pasti pabrik RACUN TIKUS kewalahan membasmi TIKUS-TIKUS KANTOR :D Mustahil !!!

Sumber : (http://www.suara-islam.com/read/index/9012/Korupsi-dalam-Pandangan-Islam)

Semoga dibaca oleh TIKUS-TIKUS KANTOR (Y) 

Created by : YUDHA AJI PRATAMA #35

ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين

No comments:

Post a Comment