Wednesday, November 25, 2015

Corruption in Our Deed

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Korupsi adalah kata yang sudah tidak asing lagi di telinga kita. Khususnya kita orang Indonesia kerap kali mendengar istilah tersebut di televisi, surat kabar, dll. Tapi, apa itu korupsi ? korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruption yang berarti penyuapan. Kita dapat mengartikan bahwa korupsi ialah suatu perbuatan atau tindakan yang menyelewengkan dana, wewenang, waktu, dsb untuk kepentingan pribadi sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Para koruptor cenderung tidak punya malu lagi, bahkan tak jarang mencalonkan diri untuk maraih jabatan di pemerintahan


Melakukan KORUPSI ???
Silahkan pikir dua kali ;)

Negara kita masuk Negara terkorup di dunia. Bayangkan saja, negara kita yang di kenal sebagai negara yang ramah tamah dan baik sekarang berubah menjadi negara yang kotor. Bagaimana nasib bangsa ini kelak jika sebutan kotor itu tidak segera di hilangkan. 
Ada 2 unsur yang di kaegorikan korupsi, yaitu unsur kerugian keuangan dan unsur memanfaatkan jabatan. Unsur kerugian keuangan adalah setiap perbuatan yang di lakukan oleh seseorang untuk kepntingan diri sendiri atau keluarga atau golongan yang langsung atau tidak langsung dapat menyebabkan kerugian bagi keuangan atau perekonomian negara. Sedangkan unsur memanfaatkan jabatan adalah setiap perbuatan yang di lakukan oleh seorang pejabat yang menerima gaji dari keuangan negara atau daerah dengan mempergunakan kekuasaan yang di percayakan kepadanya oleh karena jabatannya, sehingga dapat membawa keuntungan pada dirinya sendiri. 
KORUPSI MENURUT ISLAM
Hukum Islam di syariatkan Allah SWT untuk kemaslahatan manusia. Di antara kemaslahatan yang hendak di wujudkan dengan pensyariatan hukum tersebut ialah terpeliharanya harta dari pemindahan hak milik yang tidak menurut prosedur hukum, dan dari pemanfaatannya yang tidak sesuai dengan Allah SWT. Oleh karena itu, larangan mencuri, marampas, mencopet, dsb adalah untuk memelihara keamanan harta dari pemilikan yang tidak sah. Larangan menggunakan sebagai Taruhan judi dan memberikannya kepada orang lain yang di yakini akan menggunakan dalam berbuat maksiat, karena pemanfaatan yang tidak sesuai dengan kehendak Allah SWT jadikan kemaslahatan yang di tuju  dengan tidak tercapai

Ulama fikih telah sepakat mengatakan bahwa perbuatan korupsi adalah perbuatan yang haram dan di larang. Karena bertentangan dengan maqasid asy-syariah. 

KEHARAMAN KORUPSI DI TINJAU DARI BERBAGAI SEGI
1. Curang dan penipuan. Perbuatan korupsi merupaka perbuatan curang dan penipuan yang secara langsung merugiakan keuangan negara (masyarakat). Allah SWT memberi peringatan agar kacurangan dan penipuan itu di hindari , seperti pada firman-Nya dalam surah Ali-Imran ayat 161 yang berarti “Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan rampasan  perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan harta rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang di khianatkannya itu ; kemudian tiap-tiap diri akan di beri pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak di aniaya “. Nabi Muhammad SAW telah menetapkan suatu peraturan bahwa setiap kembali dari peperangan, semua harta rampasan baik yang kecil maupun yang besar jumlahnya harus di laporkan dan di kumpulkan di hadapan pimpinan perang kemudian Rasulullah SAW membaginya sesuai dengan ketentuan bahwa 1/5 harta rampasan itu untuk Allah SWT, Rasul, Kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil, sedangkan sisanya lagi (4/5 lagi) di berikan kepada mereka yang berperang (QS. Al-Anfal :41).

2. Khianat. Berkhianat khususnya terhadap amanat adalah perbauatan terlarang dan berdosa seperti yang di tegaskan Allah SWT dalam surah Al-Anfal ayat 27 yang artinys “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang di percayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui“. Pada ayat lain Allah SWT juga memerintahkan untuk memelihara dan menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.  Dalam Qur’an surah An-Nisa ayat 58 yang artinya “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan  amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil“. Kedua ayat tersebut mengandung pengertian bahwa mengkhianati amanat seperti perbuatan korupsi bagi pejabat atau para koruptor adalah terlarang lagi haram.

3. Aniaya (Dzalim). Perbuatan korupsi untuk memperkaya diri dari harta negara adalah perbuatan dzalim (aniaya), karena kekayaan negara adalah harta yang di pungut dari masyarakat termasuk masyarakat yang miskin dan buta huruf yang di perolehnya dengan susah payah. Oleh karena itu, amatlah dzalim seorang pejabat atau para koruptor yang memperkaya dirinya dari harta mesyarakat tersebut, sehingga Allah SWT memasukkan mereka ke dalam golongan yang celaka besar. Allah SWT berfirman dalam surah Az-Zukhruf ayat 65 yang artinya “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang dzalim yakni siksaan di hhari yang pedih“.


HUKUMAN BAGI PARA KORUPTOR
Para koruptor tentunya akan mendapatkan hukuman baik di dunia maupun di akhirat kelak. Di dunia para koruptor bisa saja di hukum penjara dan denda jika mereka ketahuan melakukannya. Tetapi, lebih adil lagi jika mereka akan di hukum di akhirat kelak. Mereka akan mendapatakan hukum yang setimpal dengan apa yang mereka perbuat di dunia sebelumnya. Mereka akan di hukum dengan azab yang di berikan oleh Allah SWT. Maka dari itu, janganlah kita melakukukan tindakan yang terlarang dan di haramakan tersebut. Kita harus mencari sesuatu dengan hasil jerih payah sendiri dan tentunya haruslah halal. Walaupun sedikit dan halal tapi setidaknya itu lebih baik de mata Allah SWT, daripada banyak dan haram sama saja itu tidak akan berarti apa-apa di mata Allah SWT, dan melainkan akan menerima hukumannya

Created by : SILVIA WARDANI #27

ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين

No comments:

Post a Comment